Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Norma Hukum

Contoh Norma Hukum Di Masyarakat – Norma Hukum ini mempunyai ikatan dan juga sanksi yang paling kuat dibandingkan dengan norma-norma sosial yang lainnya.

Norma ini adalah salah satu jenis dari norma sosial yang berisikan tentang hukum yang umumnya tertulis didalam sebuah perundang-undangan. Perlu kalian ketahui bahwa, norma ini senantiasa dibentuk oleh otoritas didalam kelompok masyarakat.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahasa mengenai Norma Hukum secara rinci beserta dengan hal-hal yang ada didalamnya, yaitu sebagai berikut.

Definisi Norma Hukum
Norma Hukum adalah sebuah norma yang berasal dari undang-undang, peraturan, ketentuan, dan lain sebagainya yang dibuat oleh suatu pemerintah yang terdapat didalam suatu Negara.
Legals norm adalah salah satu norma sosial yang bersifat tertulis serta dapat dijadikan sebagai pedoman dan juga rujukan konkret bagi setiap masyarakat baik itu didalam berprilaku ataupun didalam memberikan sanksi kepada pelanggarnya.

Norma ini dibuat dan disetujui oleh pihak yang berwenang didalam mengatur hubungan antar warga didalam sekelompok masyarakat, antarwarga dengan Negaranya, serta antara warga Negara dengan pemerintahnya.

Perlu kalian ketahui bahwa, Norma hukum ini memiliki berbagai macam jenisnya. Nah, di bawah ini terdapat beberapa macam hukum yang sangat penting untuk diketahui, yaitu sebagai berikut :
  • Procedural Law (Hukum Acara), adalah salah satu jenis hukum yang didalamnya mengatur mengenai penuntutan, pemeriksaan, dan juga pemutusan dari suatu permasalahan. Hukum ini terbagi menjadi dua macam, yaitu hukum acara pidana dan juga hukum acara perdata.
  • Hukum Pidana, adalah salah satu jenis hukum yang didalamnya mengatur mengenai kejahatan, pelanggaran, atau sebuah tindakan kriminal beserta dengan sanksi-sanksinya. Contohnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang didalamnya mengatur tentang sebuah hukum pidana.
  • Hukum Perdata, adalah salah satu jenis hukum yang didalamnya mengatur mengenai hak harta benda dan juga hubungan antarindividu didalam sekelompok masyarakat. Hukum ini umumnya disebut sebagai hukum privat atau hukum public, yang sudah diatur didalam KUH Perdata.
Tujuan Dari Legals Norm
Didalam prinsipnya, stabilitas sosial, keamanan, ketertiban dan juga keteraturan menjadi tujuan utama dari diterapkannya norma hukum ini. Terdapat beberapa tujuan lain dari penerapan Norma Hukum ini, yaitu diantaranya sebagai berikut :
  • Bertujuan untuk menegakkan keadilan didalam pengambilan keputuasan.
  • Untuk menciptakan masyarakat yang taat dan juga tertib terhadap hukum yang berlaku.
  • Bertujuan untuk menciptakan keteraturan didalam lingkungan sosial.
  • Untuk mencegah seseorang yang ingin melakukan perbuatan yang merugikan bagi orang lain.
  • Bertujuan untuk mengontrol tata perilaku setiap orang secara tertulis.
  • Mencegah terjadinya sebuah tindakan kriminalitas didalam lingkungan bermasyarakat.
  • Bertujuan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar hukum sesuai dengan apa yang mereka perbuat.
Ciri Ciri Dari Legals Norm
Terdapat beberapa karakteristik dari norma hukum yang dapat digunakan untuk membedakannya dengan jenis norma-norma lainnya, yaitu diantaranya adalah :
  • Sebuah norma yang bersumber dari beberapa lembaga resmi yang dimiliki pemerintah.
  • Norma yang bersifat memaksa atau tegas didalam melarang sesuatu hal yang tidak baik.
  • Sebuah norma yang didalamnya terdapat sanksi hukum yang baik itu berupa denda, hukuman fisik, ataupun hukuman pidana seperti dipenjara.
Sumber Dari Legals Norm
Norma Hukum ini bersumber dari peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat, di Negara kita sendiri terdapat Norma Hukum yang bersumber kepada UUD 1945.

Legals Norm ini terdiri dari berbagai macam aturan tertulis yang telah dibuat oleh pemerintah didalam suatu Negara dengan menggunakan perlengkapan Negara.

Berlaku atau tidaknya aturan tertulis tersebut tergantung dari bijak atau tidaknya alat-alat kekuasaan yang berada di suatu Negara misalnya seperti Polisi, Jaksa, dan juga Hakim.

Norma ini sifatnya sangat memaksa dan juga mengikat setiap anggota masyarakat yang ada didalam suatu negara. Dimana arti dari memaksa itu sendiri yaitu setiap orang atau anggota masyarakat harus mematuhi setiap aturan yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

Sifat Dari Legals Norm
Sejatinya, Norma Hukum ini memiliki beberapa sifat yang mendasarinya, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Imperatif, adalah salah satu sifat yang berisikan sebuah perintah secara apriori wajib untuk ditaati, baik itu berupa sebuah perintah ataupun larangan.
  • Fakultatif, merupakan salah satu sifat yang tidak mengikat secara apriori yang berarti tidak harus dipatuhi.
Contoh Dari Norma Hukum
Setelah melihat beberapa penjelasan mengenai Norma Hukum yang ada diatas, untuk lebih memahaminya kita bisa menyimak beberapa contoh dari Norma Hukum ini, yaitu sebagai berikut :
  • Pasal-362-KUHP, yang berbunyi “barang siapa yang merampas atau mengambil sesuatu atau barang yang merupakan milik atau hak dari orang lain”. Maka pelaku akan dianggap sudah melakukan sebuah tindak pencurian. Oleh sebab itu pelaku akan diberikan hukuman atau kurungan pidana selama 5 tahun atau akan dijatuhkan denda paling banyak sekitar enam puluh juta rupiah.
  • Pasal-1234-BW, yang berbunyi “Setiap kelompok ataupun anggota masyarakat merupakan hal yang berhak untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu”.
  • Pasal 40 ayat (1), tepatnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dimana di dalamnya terdapat pernyataan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi “Barang siapa yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, maka orang tersebut akan diberikan perlindungan secara khusus yang dilakukan oleh negara. Hal ini bertujuan apabila kemungkinan adanya sebuah ancaman yang akan membahayakan diri atau jiwa seseorang, ataupun hartanya dan keluarganya”.
Selain beberapa contoh Norma Hukum yang ada diatas, terdapat beberapa contoh lagi yang diperoleh dari beberapa aspek, yaitu:
1. Contoh Legals Norm Di Sekolah
  • Para siswa sudah diwajibkan hadir paling lambat sepuluh menit sebelum bel masuk berbunyi.
  • Semua siswa diwajibkan untuk menggunakan seragam dengan rapi serta memakai atribut yang lengkap.
  • Rambut dari para siswa laki-laki panjangnya tidak boleh melebihi kerah dari seragam sekolahnya.
  • Seluruh siswa diwajibkan untuk mengikuti upacara pengibaran bendera yang dilaksanakan setiap senin pagi atau upacara peringatan hal-hal tertentu yang berhubungan dengan negara.
  • Sebelum memulai kegiatan belajar mengajar, siswa dan para guru harus melakukan kegiatan berdoa bersama terlebih dahulu.
  • Para siswa dilarang untuk membawa barang-barang berharga kedalam lingkungan sekolah.
2. Contoh Legals Norm Di Masyarakat
  • Tamu wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat.
  • Warga baru wajib lapor kepada ketua RT dan ketua RW setempat.
  • Ditiap hari Ahad semua ibu-ibu yang memiliki anak bayi dan balita untuk mengikuti program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
  • Tiap kepala keluarga sangat diwajibkan untuk mengirimkan satu perwakilan berupa laki-laki yang berusia di atas usia 17 tahun untuk mengikuti kegiatan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan).
  • Setiap hari Sabtu pagi warga desa diwajibkan untuk ikut serta didalam kegiatan kerja bakti.
  • Setiap kepala keluarga sudah diwajibkan untuk membayar iuran kas RT setiap bulannya.
  • Warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun keatas wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apa yang dimaksud dengan Norma Hukum?
Norma Hukum adalah sebuah norma yang berasal dari undang-undang, peraturan, ketentuan, dan lain sebagainya yang dibuat oleh suatu pemerintah yang terdapat didalam suatu Negara.

Apa fungsi dari adanya Norma Hukum?
Fungsi utama dari adanya norma hukum ini agar dapat menindak lanjuti seseorang yang sudah melakukan perbuatan yang melanggar Norma Hukum ini.

Bagaimana proses dari terbentuknya Norma Hukum?
Meskipun sudah terdapat sebuah norma yang digunakan untuk menjaga keseimbangan dan juga keamanan, namun sebagai pedoman dari tingkah laku maih sering dilanggar atau tidak dipatuhi. Oleh karena itulah, mengapa norma hukum ini ditetapkan sebagai peraturan/kesepakatan secara tertulis yang memiliki sanksi dan juga alat penegaknya.

Demikianlah pembahasan pada artikel kali ini, semoga bermanfaat dan menambah wawasan baru untuk kita semua.

Source: Rumus.co.id/By Ulia Kumalasari

Post a Comment for "Norma Hukum"

Baca Berita Dapatkan Uang!!! Jangan Ketinggalan!!!
Dear friend, saya baru saja mendapat Rp300 di BuzzBreak! Bergabunglah sekarang dan Anda bisa mendapatkan --->Rp200.000.
Kabar gembira, anda membaca berita juga mendapat uang!
Silahkah Join, karena tidak ada salahnya mencoba:
Bagi yang memiliki Wallet DANA, wd jauh lebih mudah!